Memiliki sikap, perilaku
dan kemampuan menjaga kepentingan kerahasiaan probadi pasien dan rahasia
jabatan, dan mampu mempertanggungjawabkan segala tindakan profesinya, baik
kepada profesi, pasien masyarakat luas
Mampu memecahkan
masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian
terapannya didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggung jawab
atas hasilnya secara mandiri;
Mampu melaksanakan
sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan
kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis mengacu pada sistem
klasifikasi internasional menggunakan cara manual dan elektronik
Klasifikasi dan
kodefikasi penyakit yang tercatat pada rekam medis pasien dengan berbasis pada
pengetahuan tentang struktur dan fungsi utama serta gangguan fungsi dari berbagai
penyakit pada sistem tubuh manusia.