S1 HUKUM/PENGANTAR ILMU HUKUM -ZF&I-

S1 HUKUM/PENGANTAR ILMU HUKUM -ZF&I-

Course modified date: 15 Sep 2022

Mata kuliah ini menjelaskan dasar-dasar pengetahuan hukum secara umum sebagai landasan untuk mempelajari bidang-bidang hukum di tingkat selanjutnya. Untuk itu dalam mata kuliah ini dibahas dasar-dasar hukum seperti : hubungan hukum dengan masyarakat; arti tujuan dan fungsi hukum dalam masyarakat; sumber-sumber hukum; konsep hukum; penggolongan hukum; tentang hak dan kewajiban; penemuan hukum; mazhab-mazhab dalam hukum; dan ilmu pembantu dalam hukum.

S1 HUKUM/TERMINOLOGI HUKUM -ZF&DS-

S1 HUKUM/TERMINOLOGI HUKUM -ZF&DS-

Course modified date: 15 Sep 2022

MEMPELAJARI TERMINOLOGI HUKUM

Antropologi Hukum-MK01-AC

Antropologi Hukum-MK01-AC

Course modified date: 14 Sep 2022

lorem ipsum dolor set amet

Antropologi Hukum

Antropologi Hukum

Course modified date: 14 Sep 2022


UNIVERSITAS HANG TUAH PEKANBARU

FAKULTAS KOMUNIKASI DAN HUKUM

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER

MATA KULIAH

KODE MATA KULIAH

RUMPUN MATA KULIAH

SKS

SEMESTER

TGL. PENYUSUNAN

Antropologi Hukum

WP1003

 

2

Ganjil

22 Agustus 2022

Mata Kuliah Syarat

 

 

 

 

OTORITAS

Dosen Penanggung Jawab

Koordinator Rumpun Mata Kuliah

Ketua Program Studi

 

 

 

 

FAISAL ISLAMI, S.H.,M.Kn

DEDY SAPUTRA, S.H.,M.H

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 DEDY SAPUTRA, S.H.,M.H

TIM DOSEN: ....

 

Capaian Pembelajaran (CP)

CP-PRODI

S2      :  Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;

S7      :  Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

S9      :  Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

 

KU 1  :  mampu menerapkan pemikiran  logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi

              yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.

KU 3  :  mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai

             dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun

             deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;

 

CP-MK

1.       Memahami dan menjelaskan Asas-Asas Dan Ruang Lingkup Ilmu Antropologi.

2.       Memahami dan menjelaskan tentang Makhluk Manusia, Kepribadian dan Masyarakat serta Kebudayaannya.

3.       Memahami dan menjelaskan  Pengertian,  Ruang Lingkup Dan Metode Pendekatan Antropologi Hukum serta Budaya Hukum Dan Masyarakat.

4.       Memahami dan menjelaskan Konsep-Konsep Hukum Masyarakat Sederhana dan Ciri-Ciri Hukum.

5.       Memahami dan menjelaskan bagaimana Penyelesaian Perselisihan (Sengketa) di tengah Masyarakat khususnya Masyarakat Adat Melayu Riau.

 

Deskripsi Mata Kuliah

Antropologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia, baik dari segi tubuhnya maupun dari segi budayanya, yaitu Antropologi Fisik dan Antropologi Budaya. Antropologi Hukum adalah suatu Bidang Khusus atau suatu spesialisasi dari Antropologi Budaya terutama etnologi atau ilmu bangsa-bangsa. Antropologi Hukum memandang hukum adalah bagian dari suatu  kebudayaan dan antropologi budaya itu melakukan pendekatan menyeluruh, menyeluruh artinya terhadap segala hasil daya cipta manusia, maka demikian pula antropologi hukum melakukan pendekatan secara menyeluruh terhadap segala sesuatu yang melatar belakangi budaya hukum tersebut.

Antropologi Hukum mempelajari budaya hukum yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yang mempengaruhi atau yang berkaitan dengan masalah hukum. Masalah hukum dalam antropologi hukum bukan semata-mata masalah hukum yang normatif sebagaimana yang terdapat dalam hukum perundangan, atau masalah hukum yang merupakan pola perulangan perilaku yang sering terjadi sebagaimana terdapat dalam hukum adat, tetapi juga masalah budaya perilaku manusianya yang berbuat terhadap suatu masalah hukum. Objek yang menjadi perhatian di dalam antropologi hukum terutama adalah cara-cara menyelesaikan sesuatu perselisihan yang timbul dalam masyarakat, khususnya  faktor-faktor budaya yang mempengaruhi cara-cara penyelesaian perselisihan di kalangan suku bangsa yang ada di dunia.

 

Media Pembelajaran

Perangkat Lunak : PPT dan Makalah

Perangkat Keras: Laptop dan Infokus

 

MING GU KE-

SUB-CP-MK (KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN)

INDIKATOR

MATERI PELAJARAN

METODE

PEMBELAJARAN

PENGALAMAN BELAJAR MAHASISWA

KRITERIA DAN BENTUK PENILAIAN

 

BOBOT

NILAI (%)

REFE

RENSI

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

1

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan Asas-Asas Dan Ruang Lingkup Ilmu Antropologi serta sejarah perkembangan antropologi

ketepatan menjelaskan

Asas-Asas Dan Ruang Lingkup Ilmu Antropologi

1)   Pendahuluan

2)   Sejarah Perkembangan Antropologi

3)   Konsep, Teori dan Metode Ilmiah Ilmu Antropologi

4)   Ilmu-Ilmu Bagian Antropologi

5)   Antropologi dan Sosiologi

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

1 - 2

2

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang makhluk manusia. Khususnya Makhluk Manusia di Antara Makhluk-Makhluk Lain, Evolusi Ciri-Ciri Biologis, Evolusi Primata dan Manusia dan Aneka Ragam Manusia serta organ manusia.

 

ketepatan menjelaskan

Makhluk Manusia

1)   Makhluk Manusia di Antara Makhluk-Makhluk Lain.

2)   Evolusi Ciri-Ciri Biologis

3)   Evolusi Primata dan Manusia

4)   Aneka Ragam Manusia

5)   Organ Manusia

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

1 - 2

3

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang kepribadian dan masyarakat.

ketepatan menjelaskan

Kepribadian Dan Masyarakat

1)   Pengertian dan Unsur-Unsur Kepribadian

2)   Materi dari Unsur-Unsur Kepribadian

3)   Macam-Macam Kepribadian

4)   Kehidupan Berkelompok dan Definisi Masyarakat

5)   Berbagai Wujud Kelompok Manusia

6)   Unsur-Unsur Masyarakat

7)   Pranata Sosial

8)   Integrasi Masyarakat

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

1 - 2

4

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang kebudayaan

ketepatan menjelaskan

Kebudayaan

1)   Pengertian Kebuadayaan Menurut Ilmu Antropologi

2)   Tiga Wujud Kebudayaan

3)   Adat Istiadat

4)   Unsur-Unsur Kebudayaan

5)   Integrasi Budaya

6)   Kebudayaan dan Kerangka Teori Tindakan

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

1 - 2

5

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang dinamika masyarakat dan kebudayaan

ketepatan menjelaskan

Dinamika Masyarakat Dan Kebudayaan

1)   Konsepsi-Konsepsi Khusus mengenai Pergeseran Masyarakat dan Kebudayaan

2)   Proses Belajar Kebudayaan Sendiri

3)   Proses Evolusi Sosial

4)   Proses Difusi

5)   Akulturasi dan Asimilasi

6)   Pembauran atau Inovasi

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

1 - 2

6

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang aneka ragam kebudayaan dan masyarakat.

ketepatan menjelaskan

Aneka Ragam Kebudayaan Dan Masyarakat

1)   Konsep Suku Bangsa

2)   Konsep Daerah Kebudayaan

3)   Suku-Suku Bangsa di Indonesia

4)   Ras, Bahasa dan Kebudayaan

5)   Daerah-Daerah Kebudayaan di Dunia

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

1 - 2

7

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang antropologi dan modernisasi

ketepatan menjelaskan

Antropologi Dan Modernisasi

1)    Pemahaman terhadap Masa Lalu yang Hilang

2)    Pembangunan Masyarakat dan Lahirnya Masyarakat Modern

3)    Antropologi dan Lapangan Kerja

4)    Antropologi dan Umat Manusia

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

1 - 2

8

UTS

   

9

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan  tentnag pengertian, ruang lingkup dan metode pendekatan antropologi hukum

ketepatan menjelaskan

Pengertian,  Ruang Lingkup Dan Metode Pendekatan Antropologi Hukum

1)   Pengertian dan Ruang Lingkup Antropologi Hukum

2)   Manusia dan Hukum

3)   Perbedaan Antropologi Hukum dengan Hukum Adat

4)   Metode Pendekatan Antropologi Hukum

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

3 - 5

10

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan tentang  antropologi  hukum dengan ilmu lain dan manfaatnya.

ketepatan menjelaskan

Antropologi Hukum Dengan Ilmu Lain Dan Manfaatnya

1)    Antropologi Hukum dengan Ilmu Lain

2)    Manfaat Antropologi Hukum

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

3 - 5

11

Setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan budaya hukum dan masyarakat

ketepatan menjelaskan

Budaya Hukum Dan Masyarakat

1)   Pengertian Budaya Hukum

2)   Tipe Budaya Hukum

3)   Seni Hukum

4)   Sistem dan Konsepsi Hukum

5)   Masyarakat Adat

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

3 - 5

12

Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsep-konsep hukum masyarakat sederhana

ketepatan menjelaskan

Konsep-Konsep Hukum Masyarakat Sederhana

1)   Pendapat Malinowski

2)   Pendapat E.A. Hoebel

3)   Pendapat R. Riedfield

4)   Pendapat Pospisil

5)   Pendapat Bohannan

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

3 - 5

13

Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa mampu menjelaskan tentang ciri-ciri hukum

ketepatan menjelaskan

Ciri-Ciri Hukum

1)   Ciri-Ciri Hukum

2)   Ciri Kekuasaan

3)   Maksud Penerapan Universal

4)   Ciri Obligatio

5)   Ciri Sanksi

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

3 - 5

14

Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa mampu menjelaskan tentang studi kasus perselisihan(sengketa) masyarakat

ketepatan menjelaskan

Studi Kasus Perselisihan (Sengketa) Masyarakat

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

3 - 5

15

Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa mampu menjelaskan tentang masyarakat adat Melayu Riau

ketepatan menjelaskan

Masyarakat Adat Melayu Riau

 

Saintifik  (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar, mengomunikasikan)

-    Mahasiswa mengamati ppt.

-    Mahasiswa melakukan tanya jawab

 

-   Presentasi

-   Penguasaan materi

-   Partisipasi

 

3 - 5

16

UAS

       

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.     Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi (edisi revisi 2009), Jakarta, Rineka Cipta, 2009.

2.     I Gede A.B. Wiranata, Antropologi Budaya, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2011.

3.     Hilman Hadikusumah, Pengantar Antropologi Hukum, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2004.

4.     Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Bandung, PT Alumni, 2013.

5.     T.O Ihromi (penyunting), Antropologi Hukum Sebuah Bungan Rampai, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2003.